Tentukan Tarif Ngamar, Nikita Mirzani Akan Dipidanakan

Dara Purnama, Jurnalis
Senin 14 Desember 2015 19:42 WIB
Foto: Okezone
Share :

JAKARTA - Kuasa hukum tersangka prostitusi artis F dan O, Osner Johnson Sianipar akan melaporkan artis Nikita Mirzani dan model Puty Revita (PR) dengan Pasal 55 KUHP ke Bareskrim Mabes Polri, dalam waktu dekat.

“Maka itu kita berusaha menyeret NM dan PR ini dengan pasal 55 KUHP. Kan mereka yang menentukan harga dan tempatnya sendiri, masa yang begitu dibilang korban,"kata dia di Bareskrim Mabes Polri, Senin (14/12/2015).

Dijelaskan dia, tak ada paksaan kepada Nikita dan PR saat menerima order dari tamu yang memesan keduanya. "Mereka yang enak-enak dalam kamar. Korban itu kan ada tekanan ada paksaan, ini kan enggak ada tekanan dan paksaan,”ungkapnya.

Dia juga menilai, polisi tidak relevan menetapkan kliennya sebagai tersangka dengan menggunakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). “Enggak relevanlah. Kan yang menentukan tarif dan tempat bukan dia (F dan O),"

Menurut Osner, yang menentukan tarif dan dan tempat untuk melakukan prostitusi adalah artis tersebut.“Ya dia artisnya. Kan enggak ada disediakan alat pengangkutan, kan dia (Nikita Mirzani) datang sendiri,”tutupnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya