MKD Harus Berhenti Periksa Setya Novanto!

Gunawan Wibisono, Jurnalis
Selasa 15 Desember 2015 17:03 WIB
Ketua DPR RI, Setya Novanto (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komnas HAM telah mengeluarkan surat terkait perlindungan hukum dan HAM terhadap Ketua DPR RI, Setya Novanto.

Kuasa hukum Setya Novanto, Habiburokhman mengatakan, ada tiga hal penting yang menjadikan pertimbangan Komnas HAM.

Pertama, kata dia, Komnas HAM mengingatkan jika setiap orang tanpa diskriminasi berhak memperoleh keadilan termasuk dalam hukum administrasi serta diadili melalui peradilan yang bebas dan tidak memihak, serta sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang obyektif.

Kedua, Komnas HAM mengingatkan agar selama persidangan kehormatan dan martabat Setya Novanto dijamin sesuai dengan ketentuan Pasal 29 UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Ketiga, Komnas HAM mengingatkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR agar menggunakan bukti senantiasa memperhatikan ketentuan Pasal 32 UU Nomor 39 Tahun 1999 yang mengatur bahwa, hak setiap orang untuk berkomunikasi melalui media elektronik tidak boleh diganggu terkecuali ada perintah pengadilan.

"Tuduhan keji yang dilontarkan oleh Menteri ESDM Sudirman Said kepada Setya Novanto terkait permintaan saham Freeport, memang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM serius," ujar Habiburokhman dalam keterangan resmi yang diterima Okezone, Selasa (15/11/2015).

Sebagai penyelenggara negara, Sudirman telah menuduh tanpa didasari bukti dan saksi yang kuat. Hal tersebut merupakan pelanggaran Pasal 29 UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi, setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya.

"Sejauh ini tidak ada satupun bukti sahih yang diserahkan oleh Sudirman Said ke MKD. Bukti rekaman tidak asli dan bahkan diduga sudah dimanipulasi jelas tidak dapat dikategorikan sebagai bukti yang sahih," tegasnya.

Kata dia, selain tidak asli, bukti rekaman tersebut juga diperoleh secara ilegal, hal tersebut melanggar Pasal 32 UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi, kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan surat-menyurat termasuk hubungan komunikasi melalui sarana elektronik tidak boleh diganggu, kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya