"Saat ini kita melakukan penertiban secara persuasip agar tidak kembali mengamen di Ciamis, tetapi apabila pengamen tersebut masih ngamen dan kembali terjaring operasi maka langkah yustisi akan kita ambil, pengamen dapat diancam dengan penjara tiga bulan dan denda sampai Rp50 juta," paparnya.
Operasi kali ini sedikitnya ada 4 orang pengamen yang terjaring razia, Satpol PP akan terus melakukan operasi setiap harinya. Sehingga Kabupaten Ciamis terutama di wilayah perkotaan terbebas dari pengamen dan gelandangan.
"Sekali atau dua kali terjaring kita masih maafkan kita akan lakukan pembinaan bersama dinas sosial tetapi bila masih ngamen dan terjaring lagi maka akan kita tindak tegas," pungkasnya. (SIndonews)
(Amril Amarullah (Okezone))