Awas, Ngamen di Bandung Terancam Dibui

, Jurnalis
Selasa 15 Desember 2015 16:45 WIB
Petugas satpol PP menjaring puluhan pengamen jalanan (foto: Sindo Koran)
Share :

CIAMIS - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ciamis, Bandung, Jawa Barat terus melakukan operasi penertiban Pengemis, Gelandangan, Orang Terlantar (PGOT).

Pengamen yang sudah tiga kali terjaring operasi terancam sanksi tiga bulan penjara dan denda hingga mencapai Rp50 juta itu berdasarkan Perda nomor 10 tahun 2012 tentang K3.

Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kabupaten Ciamis Yayat Hidayat menuturkan pihaknya saat ini terus melaksanakan operasi, seiring banyaknya laporan dari masyarakat dan pedagang merasa yang resah, dengan para pengamen yang berkeliaran di seputaran tempat umum, tempat kuliner dan pasar yang bergantian setiap 10 menit sekali.

"Saat ini fenomena pengamen di Ciamis cukup banyak, bahkan tidak jarang banyak masyarakat yang mengadu kepada kami, karena para pengamen ini meminta bayaran dengan cara memaksa," ungkapnya.

Dikatakan, menjamurnya para pengamen dan gelandangan di Ciamis berpengaruh juga pada pemasukan retribusi pasar dan terminal, karena masyarakat merasa terganggu ketentramannya serta uang yang dianggarkan untuk retribusi diserahkan kepada para pengamen dengan cara terpaksa.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya