JAKARTA - Sebanyak 15 anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sudah membacakan putusannya terkait kasus laporan Menteri ESDM Sudirman Said atas Ketua DPR RI Setya Novanto.
Putusan yang dibacakan secara terbuka itu akan menentukan nasib Ketua DPR yang oleh Sudirman dituduh melanggar etik karena meminta saham PT Freeport Indonesia.
Pada pukul 17.40 WIB, Rabu (16/12/2015), sidang pembacaan putusan diskors karena masuk waktu ibadah. Sidang akan dibuka kembali pukul 19.30 WIB. Ada dua anggota yang belum membacakan putusannya yakni Kahar Muzakir dan Surahman Hidayat.
Rangkuman sementara sidang putusan, sebanyak sembilan orang menghendaki pelanggaran sedang dan enam orang menginginkan pelanggaran berat dan dibentuk panel.
Sedang:
Darizal dari Partai Demokrat: sedang
Guntur Sasoni dari Partai Demokrat : Sedang
Victor Laiskodat dari NasDem: sedang
Maman Immanulhaq dari PKB: sedang
Risa Mariska dari PDIP: sedang
Sukiman dari PAN: sedang
A Bakrie dari PAN: sedang
Sarifudin Sudding dari Hanura: sedang
Junimart Girsang dari PDIP: sedang