Polisi Sita Ratusan Miras Ilegal 'Cap Tikus'

, Jurnalis
Kamis 17 Desember 2015 11:11 WIB
ILustrasi miras ilegal (foto: Okezone)
Share :

BIAK- Tim gabungan Kepolisian Resor Kabupaten Biak Numfor, Papua, menyita sebanyak 160 botol minuman keras produk pabrik ilegal serta 120 liter minuman tradisional cap tikus di pelabuhan laut Biak.

"Ratusan botol miras berbagai merek disita dari penumpang kapal yang akan mengirim barang haram ini ke Manokwari dengan kapal penumpang," tutur Kepala Satuan Narkoba Polres Iptu Herry Indrayanto dan Komandan KP3 Pelabuhan Iptu Erlan S kepada wartawan di Biak, Kamis, (17/12/2015).

Ia mengatakan, hasil operasi cipta kondisi menjelang hari besar keagamaan Kristiani hari raya Natal, jajaran Polres Biak Numfor gencar melakukan razia terhadap penyakit masyarakat, terutama minuman keras, narkoba, senjata tajam serta potensi ancaman gangguan kamtibmas lain.

Kegiatan operasi gabungan yang dipimpin Kapolres AKBP Hadi Wahyudi S.Ik, menurut Iptu Herry, akan terus dilakukan hingga menyambut acara malam pergantian Tahun Baru 1 Januari 2016, Selain menyita miras, personel gabungan Polres juga menyita dua unit rangka motor yang akan dibawa masuk ke Biak, senjata tajam pisau dan parang.

"Hasil tangkap operasi gabungan personel Polres sudah diamankan di KP3 pelabuhan laut dan satuan narkoba polres Biak untuk pengembangan penyidikan," katanya.

Untuk kasus pemasokan miras ilegal, pihak penyidik Polres sudah menetapkan satu tersangka berinisial M.

"Setiap pelaku tindak pidana yang terbukti dengan barang bukti akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Sementara itu, Komandan Kesatuan Kepolisian Pengamanan Pelabuhan laut Iptu Erlan S menegaskan, menjelang hari besar keagamaan Natal dan Tahun Baru 2016 aktivitas pemasokan miras ilegal diperkirakan meningkat karena akan dibawa ke luar Biak.

"Setiap kapal laut yang masuk dan berangkat dari pelabuhan laut Biak akan dilakukan pengawasan ketat untuk mencegah penyalahgunaan peredaran miras pabrik jenis anggur merah, vodka, wiski drum serta minuman tradisional cap tikus, sopi dan saguer," demikian Iptu Erlan.

Hingga kamis pagi jajaran Polres Biak meningkatkan pengawasan terhadap peredaran penjualan miras menjelang H-8 Natal 25 Desember 2015. (ANT)

(Amril Amarullah (Okezone))

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya