Atas hal tersebut, polisi pun melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap PT Eltek Indotama yang ternyata juga didapatkan bahwa perusahaan tersebut sudah habis masa izin operasinya sejak tahun 2008.
"Kita telusuri dan hasilnya kita temukan izin operasi perusahaan tersebut sudah habis sejak tahun 2008 sudah habis," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, lift Gedung Nestle, Perkantoran Hijau Arkadia, Jalan TB Simatupang, terjun bebas pada Kamis, 10 Desember 2015 hingga memakan korban dua orang tewas dan satu luka parah.
(Rizka Diputra)