Dua Tersangka Teknisi PT Eltek Bekerja Ilegal

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 18 Desember 2015 17:02 WIB
Foto: Illustrasi Okezone
Share :

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan tiga orang tersangka dari PT Eltek Indonutama, terkait jatuhnya lift karyawan di Gedung Nestle, Perkantoran Hijau Arkadia, yang terjadi pada Kamis, 10 Desember 2015, hingga menewaskan dua orang, dan satu luka parah.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Wahyu Hadiningrat penetapan ketiga tersangka tersebut berdasarkan kelalaian kerja yang dilakukan oleh dua orang tekhnisi, dan seorang Direktur Utama PT Eltek Indonutama.

"Kami temukan setelah proses penyidikan dan penyelidikan. Lift terdiri dari dua tali, yang pertama tali utama, dan kedua tali penyangga. Tali penyangga harusnya delapan milimeter malah terpasang enam milimeter, atas dasar tersebut rem tidak bekerja," ujar Wahyu ditemui di Mapolres Jakarta Selatan, Jalan Wijaya, Jumat (18/12/2015).

Selain itu, Wahyu menjelaskan setelah pendalaman, ditemukan kedua teknisi yang kini ditetapkan sebagai tersangka berinisial SF dan HR ternyata tidak mengantongi surat izin resmi dari Departemen Tenaga Kerja.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya