Dua Tersangka Teknisi PT Eltek Bekerja Ilegal

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 18 Desember 2015 17:02 WIB
Foto: Illustrasi Okezone
Share :

"Sesuai Peraturan Tenaga Kerja, teknisi yang melaksanakan reparasi harus punya sertifikasi dari Departemen. Ternyata dua teknisi enggak punya izin atau kualifikasi untuk melaksanakannya, tekhnisi hanya bekerja sesuai perintah Dirut," jelasnya.

Atas kejadian tersebut, seorang Direktur Utama PT Eltek Indonutama berinisial SM dan dua orang tekhnisi dari perusahaan yang sama berinisial SM dan SF, ditetapkan sebagai tersangka dan diancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

"Pasal yang dikenakan untuk ketiga tersangka yakni Pasal 359 dan 360 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya