MEDAN – Dua pengedar narkoba jenis sabu dibekuk polisi dalam penyergapan secara terpisah. Dari tersangka Edi Saputra alias Edi (31) dan Dodi Gunawan alias Dodi (28), keduanya warga Mabar, Medan, disita empat paket sabu dan uang tunai Rp150 ribu.
Kanitreskrim Polsek Medan Barat AKP Oscar Stefanus Setjo mengatakan, kedua tersangka sudah menjadi target polisi karena mereka mengedarkan narkoba di Pulo Brayan. Bahkan, disebut-sebut tersangka Edi memiliki ilmu hitam sehingga polisi sempat kesulitan meringkusnya.
Namun berkat kerja keras tim khusus yang dipimpin oleh Oscar, akhirnya tersangka berhasil dibekuk polisi. Dalam pengembangan kasus peredaran narkoba ini, tersangka bersama barang buktinya dibawa ke komando Polsek Medan Barat.
Selesai menjalani pemeriksaan, tersangka Edi dan Dodi mengaku beli sabu dari Wahyu di Mabar. “Setelah kami beli dari bandar narkoba, Wahyu, sabu kami jual lagi kepada pelanggan narkoba di Pulo Brayan. Kami jual sabu karena butuh uang dan kami tidak memiliki pekerjaan,” ucap Edi.
(Abu Sahma Pane)