JAKARTA - Konflik dualisme kepengurusan di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) belum juga berakhir. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly diminta menghentikan konflik itu sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) atas kasasi kubu Djan Faridz.
"Mengacu pada putusan Mahkamah Agung, jelas menegaskan bahwa Kepemimpinan Djan Faridz resmi memenangkan putusan dan sah secara hukum sebagai pengurus PPP," kata Koordinator Aksi Gerakan Pemuda Mahasiswa Islam (GPMI), Agus di Kementerian Hukum dan HAM, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (30/12/2015).
Menurut Agus, Menteri Yasonna seperti sengaja memperlambat pengesahan SK Kepengurusan PPP Hasil Muktamar Jakarta yang dibawah kepemimpinan Djan Faridz, Yasonna. Hal tersebut tidak bisa dibiarkan karena menjadi contoh buruk selaku penyelenggara negara.
"Seharusnya pasca putusan MA, sela waktu tujuh hari Kemenkumham wajib membuat SK kepengurusan baru. SK yang melegitimasikan Djan Faridz selaku pengurus yang sah. Kami menuntut Menhumham tunduk dan patuh pada putusan kasasi MA," tandas Agus.
(Awaludin)