Warga Batam Center Menyegel Paksa Indomaret

, Jurnalis
Senin 04 Januari 2016 17:10 WIB
Indomaret disegel di Batam Center (Foto: Haluan Kepri)
Share :

"Kenyataannya, dari hasil tanda tangan masyarakat yang kami kumpulkan, warga menolak jika indomaret tersebut dibuka. Dan bagi saya sebagai ketua RW, suara dan kemauan warga mayoritas lebih saya utamakan. Toh kami juga tidak ada beban jika izin tidak kami keluarkan. Bukannya saya mau menghalangi usaha orang lain, namun tetap harus ada aturan dan etikanya, di sini kepentingan masyarakat yang harus diutamakan," kata dia.

Terpisah, Ketua RT 01 Perumahan Bida Asri II, Sobirin yang di hubungi melalui telefon selulernya menyampaikan, yang menjadi permasalahan sebenarnya adalah etika dari manajemen Indomaret, yang seolah-olah tidak menganggap perangkat RT dengan memasang segala macam atribut Indomaret di bangunan tersebut sementara izin belum di keluarkan.

"Saya hanya menyayangkan etika manajemen Indomaret yang tanpa permisi memasang atribut Indomaretnya di bangunan tersebut, sementara izin belum kita keluarkan," jelas Sobirin.

Memang jauh-jauh hari sebelumnya, kata Sobirin, pihak Indomaret sudah mengajukan izin, namun karena saat itu kami masih sibuk dengan Pilkada, maka saya katakan nanti setelah itu baru saya bisa musyawarahkan dengan RW dan 4 RT lainnya beserta masyarakat dan Kepala pedagang yang ada di sini.

Salah seorang warga dan juga pemilik warung yang tidak jauh dari toko indomaret tersebut kepada mengatakan dirinya bersama warga lain sudah menandatangani pernyataan sikap menolak di bukanya toko indomaret di lokasi perumahan mereka.

"Saya dan warga lain sudah tandatangan pernyataan menolak, kenapa harus buka di sini, indomaret perusahaan besar dan mereka bisa buat harga serendahnya ataupun sesuka mereka. Kalau dibuka bagaimana kami bisa bertahan," kata perempuan yang tidak ingin namanya di sebutkan itu.

"Di ruko perumahan sebelah kan sudah ada, trus kenapa mau buat disini juga, jangan karena perusahaan besar mau monopoli semua daerah, kami juga perlu usaha untuk hidup," kata dia.

Berdasarkan informasi yang didapatkan, pemilik rumah telah membuat nota kesepakatan (MoU) dengan manajemen Indomaret dengan nilai 120 juta per tahun dan kontrak selama lima tahun, yang kemudian akan diperpanjang selama 10 tahun. 

(Retno Wulandari)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya