BATAM - Tommy Gerlan bin Siswanto (27), penghuni Rutan Klas II A Batam meninggal dunia di rumah sakit umum daerah (RSUD) Embung Fatima, Batam, Selasa 4 Juli 2017 sekira pukul 02.00 WIB.
Semasa hidupnya pria kelahiran Prabumulih pernah berkasus Pasal 372 tentang Penggelapan dengan ancaman 2 tahun. Namun diketahui juga bahwa Tommy masih status tahanan kejaksaan yang dititipkan di rutan Batam.
Bahkan, sebelum meninggal dunia Tommy sudah menjalani hukuman 11 bulan. Seketika menjalani masa tahanannya Tommy pun malah sudah sering mengalami banyak penyakit diantaranya kencing darah dan anemia (kurang darah) serta kejang-kejang.
Karutan Batam, David Hasudungan Gultom mengatakan, sebenarnya Tommy masih berstatus tahanan Kejaksaan Negeri Batam. Beliau itu juga sudah lama mengalami penyakit yang dideritanya, bahkan saat mulai masuk ke Rutan Batam.
Tommy sudah berulang kali diobati tim medis rutan. Karena sudah mulai parah, Tommy langsung dirujuk ke RSUD EF Batam.