Laporan Gratifikasi Pemprov DKI Terbesar di KPK

Feri Agus Setyawan, Jurnalis
Rabu 13 Januari 2016 17:38 WIB
Foto: Illustrasi Okezone
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan gratifikasi dari Pemprov DKI Jakarta sekira Rp9,5 miliar. Laporan gratifikasi itu dari Dinas Perumahan dan Gedung serta Dinas Tata Kelola Air Pemprov DKI.

"Senin lalu ada laporan gratifikasi dari Dinas Tata Kelola Air Pemprov DKI dan Dinas Perumahan. Total penerimaan gratifikasi sekira Rp9,5 miliar jika di kurs hari ini," kata Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu (13/1/2016).

Menurut Yuyuk, laporan dari pihak Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu menjadi yang terbesar setelah adanya laporan gratifikasi berlian dari Menteri ESDM, Sudirman Said.

"Sampai sekarang sih iya (jadi yang terbesar) setelah kemarin laporan gratifikasi Sudirman Said (red Menteri ESDM)," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono menjelaskan gratifikasi yang diserahkan pihak Ahok itu berupa uang pecahan mata uang yang berbeda. Menurut dia, laporan tersebut masih dipelajari.

"Yang dilaporkan adalah penerimaan gratifikasi berupa uang sebesar SGD810.000, USD100.000, Rp190 juta," terang Giri.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama membanggakan pejabat dibawahnya karena telah melaporkan gratifikasi mereka ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya sangat bangga sama Kepala Dinas Perumahan (Ika Lestari Aji) dan (Kepala) Dinas Tata Air (Teguh Hendarwan). Mereka mengembalikan gratifikasi hampir Rp10 miliar," kata Basuki, Selasa 12 Januari 2016.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya