Acak-Acak DPR Bawa Brimob, KPK Langgar Prosedur

Gunawan Wibisono, Jurnalis
Sabtu 16 Januari 2016 11:44 WIB
Share :

"Nama anggota DPR dari Golkar tersebut tidak ada dalam surat tugas," kata Fahri dalam keterangannya, Sabtu (16/1/2016).

Lantas, tanggal surat tugas yang tertera adalah "14 Jakarta 2016" bukan 15 Januari 2016. Kata yang seharusnya "Januari" malah ditulis "Jakarta". Nama penyidik KPK atas nama Christian yang berdebat melawan pimpinan DPR tidak ada dalam surat tugas.

Bahkan, KPK membawa pasukan tempur (Brimob) lengkap dengan atribut tempurnya. Dengan membawa pasukan tempur tersebut, KPK telah melanggar UU dan peraturan KPK sendiri. Protap tersebut tidak sesuai dengan Pasal 47 Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM) Polri.

"Selain itu dalam menggunakan senjata api, ada peraturan Kapolri. Dalam Pasal 47 Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Republik Indonesia," katanya.

(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya