Jero Wacik: Kami Percaya Hakim Punya Hati Nurani

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 21 Januari 2016 22:16 WIB
Jero Wacik (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan tuntutan hukuman sembilan tahun penjara, terhadap mantan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik dalam tiga dakwaan sekaligus.

Atas hal tersebut, Jero Wacik pun merasa keberatan terhadap tuntutan yang diberikan JPU kepada dirinya. Pasalnya, sejumlah kesaksian dan bukti yang sebelumnya sudah dihadirkan pihak Jero tidak dipertimbangkan.

"Saya prinsipnya keberatan, karena tuntutan itu saya ikuti sebagian besar sama dengan dakwaan, saksi dan fakta persidangan termasuk kesaksian Pak Wapres tidak dipertimbangkan," ujar Jero usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (21/1/2016).

Selain itu, dirinya pun menjelaskan, bahwa amar tuntutan yang dibacakan oleh JPU pada hari ini, bukanlah keputusan akhir, dimana dirinya yakin bahwa majelis hakim mempunyai hati nurani yang tidak akan menjatuhkan vonis sesuai dengan tuntutan JPU.

"Hari ini hak beliau menyampaikan, tapi minggu depan kita jawab dengan pledoi, setelahnya kita kasih keputusan ke majelis hakim, itu nanti akan keliatan sebagaimana yang dimentahkan. Saya sangat percaya majelis hakim punya hati nurani, saya percaya," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya