JAKARTA - Mantan Menteri Energi Sumber Mineral (ESDM) Jero Wacik merasa keberatan terhadap amar tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya prinsipnya keberatan, karena tuntutan itu saya ikuti sebagian besar sama dengan dakwaan, saksi dan fakta persidangan termasuk kesaksian Pak Wapres tidak dipertimbangkan," ujar Jero usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (21/1/2016).
Selain itu, dirinya juga percaya bahwa majelis hakim Pengadilan Tipikor akan mempertimbangkan tuntutan yang dilayangkan JPU lantaran beberapa kesaksian yang telah dihadirkan pihak Jero sebelumnya tidak dipertimbangkan.
"Kami percaya hakim punya hati nurani, sebagaimana nanti akan terlihat yang dimentahkan seperti, DOM Budpar, sudah jelas saksi dipersidangan itu sumir sekali, kesaksian Pak Wapres sangat besar pengaruhnya tapi tidak dipertimbangkan," jelas Jero.