JAKARTA - Pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencekal salah satu saksi kasus kematian Wayan Mirna Salihin alias Mirna (27), yakni Jessica Kumala Wongso hingga 26 Juni 2016.
"Pencekalan ini atas permintaan Polri," kata Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Heru Santoso saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (29/1/2016).
Heru menuturkan Polri mengajukan surat pencekalan Nomor : R/541/I/2016/DATRO tertanggal 26 Januari 2016 berlaku selama enam bulan.
Jessica menjadi saksi terkait kematian teman kuliahnya di Australia, Mirna, yang diduga diracun menggunakan senyawa sianida.
Sebelumnya, Mirna meninggal dunia usai meminum kopi Es Vietnamens di Restauran Olivia di West Mall Grand Indonesia Tanah Abang Jakarta Pusat, Rabu (6/1). Awalnya teman korban Jessica Kumala Wongso tiba lebih awal dibanding Mirna dan seorang rekan lainnya Hani di gerai tersebut pada pukul 16.09 WIB.