JAKARTA - Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah (Atut) disanksi membersihkan lingkungan di dalam Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Wanita Klas II Kota Tangerang selama sebulan, karena kedapatan membawa telepon genggam (HP) oleh petugas gabungan.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan, insiden itu menunjukkan ada yang tidak benar dengan petugas di Lapas.
"Kalau ada masuk HP, berarti ada yang enggak bener sama petugas pengamanannya," kata Yasonna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (3/2/2016).
Kader PDI Perjuangan (PDIP) itu belum tahu petugas yang melanggar dalam kasus ini. Namun, dia berjanji akan segera mencari tahu lebih lanjut.
"Itu siapa (petugasnya) kita lihat," jawabnya singkat.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Banten Susy Susilawati menjelaskan, selain Atut, 35 narapidana yang kedapatan membawa barang yang dilarang masuk ke dalam lapas juga diberikan sanksi untuk memasak dan membersihkan lingkungan bersama dengan mantan pimpinan Tanah Jawara itu.
"Yang ditemukan kemarin itu gunting, rokok, handphone, intinya barang yang dilarang," katanya.
Namun Susy mengklaim pengamanan di Lapas sudah sesuai dengan Standar Oprasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Hingga kini pihaknya masih mencari tahu mengapa barang terlarang tersebut bisa masuk ke dalam lapas.
"Jika ada petugas sipir lapas yang lalai, akan diberikan sanksi tegas. Kami akan lakukan pemecatan langsung. Itu sudah ada aturannya!" pungkasnya.
(Awaludin)