Praktik LGBT di Aceh Bisa Dihukum 100 Kali Cambuk

Salman Mardira, Jurnalis
Sabtu 27 Februari 2016 10:11 WIB
Hukum Cambuk (foto: Salman Madira/Okezone)
Share :

Kalau hubungan liwath atau musahaqah dilakukan dengan anak di bawah umur, ancamannya bisa ditambah lebih berat lagi yakni dua kali lipat.

“Hukuman orang yang melakukan gay, lesbian itu sama dengan orang yang melakukan zina,” ujar Munawar.

Menurutnya hubungan badan dengan sesama jenis adalah perbuatan sangat dibenci dalam Islam, sehingga dalam syariat Islam sanksi bagi praktik gay dan lesbian sangat tegas.

“Supaya manusia menjauhi perbuatan itu,” sebutnya.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya