Polisi: Ivan Haz Transaksi Sabu Sebanyak Enam Kali

Regina Fiardini, Jurnalis
Selasa 01 Maret 2016 19:49 WIB
Ivan Haz (Foto: Ilustrasi)
Share :

JAKARTA - Dugaan tindak pidana penggunaan narkotika yang dilakukan politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fanny Safriansyah alias Ivan Haz terus didalami. Aparat kepolisian pun menemukan transaksi pembelian barang haram tersebut sebanyak enam kali.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Eko Daniyanto mengatakan, informasi tersebut ia dapat dari Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Krishna Murti.

"Informasi dari Pak Krishna bahwasanya dari hasil pemeriksaan di Kostrad pada 2015 ada transaksi empat kali, kemudian Januari 2016 dua kali," kata Eko di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (1/3/2016).

Namun, dari enam poin yang diuji menunjukkan hasil negatif. Inilah yang menjadi tanda tanya besar. Berbeda dengan kasus kriminal umum dan kriminal khusus. Kasus narkotika itu bersifat lex spesialis yang artinya hasil tes urine seseorang boleh saja positif, namun jika tak ada barang bukti maka kasus itu tak bisa naik tingkat ke kejaksaan.

"Jadi hasil tes urine negatif lalu tanpa barang bukti negatif, tidak bisa diproses. Kecuali kalau tes urine negatif tapi barang bukti ada. Ini yang bersangkutan tidak ada barang bukti dan hasil negatif. Paling kita konseling dulu," ujarnya.

Selama enam kali transaksi, sambungnya, tentu anggota Komisi IV DPR RI itu pernah membeli barang haram tersebut. "Berarti kemungkinan tidak melalu diri sendiri tapi melalui orang lain. Itu kita kejar siapa, kalaupun toh benar akan diproses," tandasnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya