Divonis 10 Tahun Bui, Agus Tae Ajukan Banding

Puji Sukiswanti , Jurnalis
Selasa 01 Maret 2016 22:36 WIB
Terdakwa Pembunuh Angeline, Agus Tae (Foto: Ilustrasi)
Share :

Menurut Haposan, unsur keterlibatan Agus tidak disebutkan di sana, tetapi tiba-tiba dalam putusan terhadap Agus disebutkan keterlibatan dalam pembunuhan Angeline.

"Ini dua hal yang sangat kontroversi. Sudah pasti kami akan banding. Kami ingin agar Agus dihukum ringan sembilan bulan lamanya," ujarnya.

Putusan hakim, sambung Haposan, minimal memiliki kesamaan terhadap nota pembelaan yang disusun kuasa hukum untuk menanggapi tuntutan jaksa yakni terkait membiarkan kekerasan terhadap anak hingga korban meninggal dunia.

"Kami sepakat karena minimal dalam putusannya majelis hakim sependapat dengan kami dalam hal pasal pembiaran kekerasan terhadap anak. Karena kalau pasal ini dipakai oleh majelis hakim maka beberapa saksi lain harus ikut diseret juga dalam kasus yang sama," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya