DENPASAR - Kuasa hukum terdakwa Agus Tae Hamda May, Haposan Sihombing, memastikan akan melakukan banding terhadap vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepada kliennya.
"Sudah pasti kami akan melakukan banding karena vonis tersebut terlalu tinggi untuk seorang Agus," katanya di Denpasar, Selasa (1/3/2016).
Menurutnya, putusan majelis hakim sangat kontradiktif dengan putusan Margriet Christina Megawe (Margareta). Di mana dalam amar putusan Margriet, majelis hakim sama sekali tak menyebutkan keterkaitan Agus dalam pembunuhan Engeline Christina Megawe (Angeline).
Margareta diketahui divonis seumur hidup karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 56 dan Pasal 181 KUHP.