Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Divonis 10 Tahun, Pembunuh Angeline Ajukan Banding

Puji Sukiswanti , Jurnalis-Senin, 04 April 2016 |12:19 WIB
Divonis 10 Tahun, Pembunuh Angeline Ajukan Banding
Kuasa hukum Agus Tae (Foto: Puji Sukiswanti)
A
A
A

DENPASAR – Tak terima Agus Tae Hamda May divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar, hari ini kuasa hukum Agus mengajukan memori banding di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (4/4/2016).

Sekadar diketahui, Agus telah divonis 10 tahun penjara pada 29 Februari 2016.

Kuasa hukum Agus Tae, Haposan Sihombing mengatakan, pengajuan banding ini berdasarkan fakta hukum. Dalam putusan, Margriet Christina Megawe adalah pelaku pembunuhan berencana terhadap Engeline Margriet Megawe (Angeline). Akibat pembunuhan itu, Margriet telah divonis seumur hidup.

"Klien kami hanya sempat melihat detik-detik terakhir korban meninggal. Dia tidak ikut dalam pembunuhan berencana. Dalam persidangan, menurut kami Agus tidak terbukti ikut terlibat pembunuhan berencana,” paparnya.

Pihaknya menegaskan, pengajuan memori banding itu lantaran tidak ada fakta hukum yang menyatakan Agus ikut membantu perencanaan pembunuhan yang dilakukan Margriet.

"Dia hanya membantu membungkus, mengubur. Itu pun diancam untuk merahasiakan perbuatan monster majikannya. Margriet sendiri yang menghabisi anak angkatnya. Klien kami tidak terlibat adanya hal itu,” paparnya.

Dalam pengajuan memori banding ini, kuasa hukum Agus langsung diterima Made Sukarta selaku Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Denpasar.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement