DENPASAR - Kepala Sekolah Dasar Negeri 12 Sanur, Denpasar dan guru Engeline Margriet Megawe (Angeline) sangat menyangkan terhadap keputusan majelis hakim yang memvonis 10 tahun penjara terhadap terdakwa Agus Tae Hamda May.
Kepala Sekolah Dasar Negeri 12 Sanur, Ketut Ruta mengatakan hukuman 10 tahun tersebut terlalu berat untuk Agus Tae yang hanya seorang pembantu dan lugu.
"Menurut keyakinan saya dia ini tidak bersalah. Dia berbuat seperti itu kan karena dibawah tekanan majikanya. Dia ini hanya pembantu, orang desa, tidak mungkin dia ada niat macam-macam kepada Angeline. Menurut saya hukuman 10 tahun ini berat buat dia," ujar Ruta di Denpasar, Selasa (1/3/2016).
Dia menjelaskan, selama ini dalam persidangan Agus sudah menjelaskan bahwa dia hanya membantu.
"Dia waktu itu mungkin saja tergiur dengan uang Rp200 juta yang katanya dijanjikan oleh ibu angkatnya Angeline," sambungnya.
Pihaknya menegaskan, sangat menyanyangkan keputusan hakim untuk Agus yang memvonis 10 tahun penjara.