SEMARANG - Universitas Pandanaran Semarang digugat sebesar Rp1,4 miliar oleh CV Rana Cipta Mandiri, sebuah perusahaan yang bekerja sama untuk menjaring mahasiswa baru bagi perguruan tinggi tersebut pada 2009 hingga 2014.
Direktur CV Rana Cipta Mandiri, Tri Yatmodjo, usai sidang di Pengadian Negeri Semarang, Selasa (1/3/2016), mengatakan pihak Universitas Pandanaran dan Yayasan Abdi Masyarakat yang menaungi lembaga pendidikan tersebut dinilai telah melakukan wanprestasi.
Menurut dia, permasalahan tersebut bermula ketika Universitas Pandanaran menyerahkan mekanisme pengelolaan dan rekrutmen mahasiswa baru ke CV Rana Cipta Mandiri, berdasarkan perjanjian yang ditandatangani rektor. "Atas perjanjian kerja tersebut, dijanjikan sejumlah imbalan uang," katanya.
Selama periode tersebut, lanjut dia, CV Rana Cipta Mandiri telah berhasil merekrut sebanyak 1.820 orang calon mahasiswa baru. Atas jumlah tersebut, kata dia, imbalan yang seharusnya diperoleh perusahaannya sebesar Rp1,5 miliar. Namun, menurut dia, hingga saat ini Universitas Pandanaran hanya memberikan fee sekira Rp251 juta.
Penggugat yang berkali-kali menanyakan kekurangan pembayaran fee tersebut juga tidak memperoleh jawaban yang jelas dari pihak Universitas. Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sigit Haryanto tersebut ditunda karena pihak tergugat tidak hadir.
(Muhammad Saifullah )