JAKARTA - Kapal Kway Fey 10078 milik China diketahui memasuki perairan Laut Natuna serta melakukan illegal fishing. Delapan awak kapal tersebut ditangkap oleh kapal milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Namun, kapal coast guard China turut serta dalam insiden tersebut.
Terkait itu, Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi telah memanggil Kuasa Usaha Kedutaan Besar China Sun Weide ke Pejambon, Jakarta Pusat. Dalam pertemuan, perempuan 53 tahun itu menyampaikan protes kepada Weide yang mewakili Dubes Negeri Tirai Bambu.
"Saya menyampaikan protes keras terkait tiga hal, yakni kapal coast guard China melakukan pelanggaran terhadap hak berdaulat dan yurisdiksi Indonesia di ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) dan Landas kontinen. Protes kedua adalah pelanggaran terhadap penegakan hukum yang dilakukan terhadap aparat indonesia pada ZEE dan landas kontingen. Ketiga, pelanggaran pada kedaulatan laut teritorial Indonesia," ujar Retno dalam konferensi pers di Gedung Palapa Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat, Senin (21/3/2016).
Menteri Retno juga menyampaikan Indonesia telah meminta klarifikasi kepada China terkait pelanggaran-pelanggaran tersebut. Retno juga menekankan dalam hubungan bernegara yang baik, maka prinsip hukum internasional termasuk Konvensi PBB untuk Hukum Laut Internasional atau UNCLOS 1982 harus dihormati.
"Terakhir saya sampaikan penekanan bahwa indonesia bukan merupakan claimant state di Laut China Selatan," tandasnya.
(Emirald Julio)