Tukang Ojek Cabuli Bocah SD Usai Nonton Film Porno

Muhammad Bunga Ashab, Jurnalis
Minggu 27 Maret 2016 19:04 WIB
Ilustrasi. Dok Okezone
Share :

SAGULUNG - Seorang tukang ojek, Wan Chairudin (62), nekat mencabuli bocah SD berumur sembilan tahun sepulang sekolah di sebuah bukit. Pelaku nekat mencabuli korban lantaran tak tahan menahan nafsu bejatnya. Di bukit itu korban mencabuli korban seperti adegan dalam film porno.

Informasinya, setelah pelaku melepaskan birahinya kepada korban, kemudian ia membawa korban pulang ke rumahnya. Pencabulan ini dilakukan pelaku Selasa (8/3) siang lalu. Sebelum kejadian, awalnya pelaku menonton film porno. Setelah menonton pelaku menjemput korban pulang sekolah. Entah apa yang ada dipikiran pelaku, bukannya membawa korban langsung pulang ke rumah, ia malah membelokkan sepeda motornya ke atas bukit. Di bukit itu juga pelaku pertontonkan film porno kepada korban. Diketahui, korban merupakan langganan ojek pelaku ke sekolah.

Ketahuannya, ibu korban curiga keterlambatan korban pulang ke rumah. Setelah ditanya, korban menceritakan kejadian yang dialaminya. Kaget mendengar kejadian itu, ibu korban langsung melapor ke Mapolsek Sagulung. Setelah polisi mendapat laporan, pelaku langsung dibekuk di rumahnya. Dari hasil visum, di bagian kemaluan korban ada bekas gesekan tangan, pelaku tidak sampai menyetubuhi korban.

Di kantor polisi, Wan mengaku khilaf berbuat senonoh kepada korban. Ia mengatakan, tak tahan lagi karena keasyikan nonton film porno. Bahkan sewaktu di bukit itu pelaku menunjukkan film porno dan meremas-remas tubuh korban. Waktu itu korban hanya menuruti perkataan pelaku.

"Tak tanan lagi karena nonton film porno. Saya cuma remas-remas tubuhnya, tidak menyetubuhi," kata Wan.

Ia menuturkan melakukannya kerena sering bersama dengan korban. Bahkan ia sudah tiga kali mencabuli korban. Ia mengaku sangat menyesali perbuatannya. "Tiga kali, cuma korban saja, tak ada yang lain," kata ayah dua anak ini.

Kapolsek Sagulung, AKP Chrisman Panjaitan mengatakan, masih mendalami kasusnya, sejauh ini baru satu korban yang diketahui. Dari hasil visum yang diterima, di bagian tubuh korban memang ada tanda kekerasan seperti gesekan tangan pelaku. Namun korban tidak disetubuhi oleh pelaku.

"Tubuh korban hanya diraba-raba pelaku. Sejauh ini baru satu korbannya, kita masih mengembangkannya," kata Chrisman.

Dengan kejadian ini, pelaku dikenakan pasal 82 tentang Pelindungan Anak di Bawah Umur dengan ancaman 15 penjara. Untuk sekarang ini pihaknya masih menjalani proses penyidikan. "Pelaku terancam 15 tahun penjara," katanya.

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya