Ia menuturkan melakukannya kerena sering bersama dengan korban. Bahkan ia sudah tiga kali mencabuli korban. Ia mengaku sangat menyesali perbuatannya. "Tiga kali, cuma korban saja, tak ada yang lain," kata ayah dua anak ini.
Kapolsek Sagulung, AKP Chrisman Panjaitan mengatakan, masih mendalami kasusnya, sejauh ini baru satu korban yang diketahui. Dari hasil visum yang diterima, di bagian tubuh korban memang ada tanda kekerasan seperti gesekan tangan pelaku. Namun korban tidak disetubuhi oleh pelaku.
"Tubuh korban hanya diraba-raba pelaku. Sejauh ini baru satu korbannya, kita masih mengembangkannya," kata Chrisman.
Dengan kejadian ini, pelaku dikenakan pasal 82 tentang Pelindungan Anak di Bawah Umur dengan ancaman 15 penjara. Untuk sekarang ini pihaknya masih menjalani proses penyidikan. "Pelaku terancam 15 tahun penjara," katanya.
(Muhammad Saifullah )