Mantan Rektor Jadi Tersangka Korupsi Alkes Unair

Bayu Septianto, Jurnalis
Rabu 30 Maret 2016 17:21 WIB
Foto: Illustrasi Okezone
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Rektor Universitas Airlangga, Fasich alias FAS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Unair dan korupsi pengadaan sarana prasarana pendidikan.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup meningkatkan status kasus ini ke penyidikan dan menetapakan FAS Rektor Unair 2006-2015 sebagai tersangka," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (30/3/2016).

Yuyuk menjelaskan, Fasich diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Unair dengan sumber dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) periode 2007-2010 dan korupsi sarana prasarana pendidikan dengan sumber dana DIPA 2009.

Menurut Yuyuk, FAS saat itu bertindak selaku rektor sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Ia diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain terkait pembangunan RS Pendidikan di Unair. Dari total nilai proyek sekira Rp300 miliar, FAS diduga merugikan negara mencapai Rp85 miliar.

"Kerugian negara sekitar Rp85 miliar dari total nilai proyek kurang lebih Rp300 miliar," ungkap Yuyuk.

Akibat perbuatannya, mantan rektor yang menjabat dua periode itu dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 6 KUHP.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya