Terkait minimarket ilegal di Pejarakan, dia menambahkan, pembangunan masih berlangsung bahkan sudah sampai tahap pemasukan barang dagangan ke minimarket. "Tapi belum beroperasi. Karena mereka belum dapat izin dari Pemkab Buleleng," tandasnya.
Minimarket ilegal di Pejarakan sampai kini masih belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Namun proses pembangunannya tetap berlanjut dan hampir rampung dengan berbekal surat rekomendasi izin dari Perbekel Pejarakan, Made Astawa.
Pedagang lokal yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Lokal (APL) Desa Pejarakan menolak pembangunan minimarket tersebut lantaran dinilai akan mematikan usaha kecil dan menengah di Pejarakan.
(Risna Nur Rahayu)