"Kasus sebelumnya, mereka ditutupin karena di refund, pakai uang kami dan ada ancaman bahwa kalau misalnya mau di refund enggak boleh ada postingan buruk, jadi modusnya tertutupi sampai hari ini. Jadi seakan akan track record-nya dia baik, padahal dari kami uangnya," beber Umi.
Umi mengatakan, total kerugian yang dialami para korban sekira Rp1,2 Miliar. Umi, beserta korban-korban lainnya berharap, kasus ini segera terungkap dan tak menelan korban selanjutnya.
"Kami ngerinya ini sindikat yang besar. Kami enggak mau terulang seperti sebelumnya, Ini kan pernah kejadian bulan Desember, tapi ketahuannya sekarang," tandasnya.
Sebagai informasi, pelaporan terhadap Sarah Jihan tertuang dalam LP/1612/IV/2016/PMJ. Ditreskrimsus tanggal 6 April 2016 atas nama Kallista Lucivera.
Terlapor, Sarah Jihan dijerat atas perkara penipuan melalui media elektronik, Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 1 jo pasal 45, ayat 2 UU RI no. 11 tahun 2008 tentang UU ITE.
(Fransiskus Dasa Saputra)