"Mereka sudah tahu kok ini akan dibongkar. Mereka juga duitnya banyak, pengepulkan setiap hari pegang uang. Rata-rata di sini itu pengepul dan pemulung," tambah Tri.
Nantinya, usai dilakukan pembongkaran daerah kumuhan tersebut akan berfungsi sebagaimana mestinya, yakni sebagai lahan TPU. Pemkot Jaksel menegaskan, tidak akan memberikan ganti rugi atas pembongkaran tersebut, karena melanggar.
"Sebenarnya, ini kesalahan kita ada pembiaran, tapi sekarang kita akan kembalikan fungsinya sebagai tempat pemakaman," tandas Tri.
(Fiddy Anggriawan )