JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyatakan berkas berita acara pemeriksaan kasus pembunuhan bocah dalam kardus dengan korban bernama PNF alias FA (9) dengan tersangka Agus Dermawan alias Agus Pea (39) telah lengkap atau P21.
"Penyidik (kepolisian) tinggal melimpahkan tahap dua," kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan di Jakarta, Sabtu (9/4/2016).
Kejati DKI telah mengirimkan Surat Nomor: B/2643/0.1.1/Euh/1/4/2016 terkait dengan P-21 berkas tersebut kepada penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 6 April 2016. (Baca juga: Agus Pea Cabuli Eneng Selama Tiga Jam)
Saat ini, Agus telah menjalani penahanan selama empat bulan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya terkait dengan dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah usia dan pembunuhan PNF.
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap PNF yang jasadnya dimasukkan kardus dan ditemukan di Jalan Sahabat Kalideres Jakarta Barat pada tanggal 2 Oktober 2015.
DNA milik Agus dengan cairan pada kaus kaki korban PNF identik 99 persen berdasarkan hasil pemeriksaan tim Laboratorium Forensik Polda Metro Jaya.
(Fransiskus Dasa Saputra)