Aseng Nyetor Rp2,5 Miliar ke Anggota DPR untuk Dapatkan Proyek Jalan

Feri Agus Setyawan, Jurnalis
Senin 18 April 2016 15:44 WIB
Foto: Ilustrasi Okezone
Share :

Seperti diketahui, dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sudah menjerat dua Anggota Komisi V DPR, yakni Damayanti Wisnu Putranti dan Budi Supriyanto. Yudi pun sudah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

Bahkan ruang kerja Yudi di Gedung DPR telah digeledah serta disegel penyidik KPK. Yudi sempat membantah terlibat dalam penerimaan suap untuk proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara itu.

Abdul Khoir didakwa telah memberi suap kepada pejabat di Kementerian PUPR dan sejumlah Anggota Komisi V. Total uang suap yang diberikan Abdul sebesar Rp21,38 miliar, SGD1.674.039 dan USD72.727.

Suap diberikan oleh Abdul bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group), Hong Arta John Alfred. Uang diberikan untuk mendapatkan sejumlah proyek jalan.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya