Pengadilan Inggris Tolak Izin Sunat

Wikanto Arungbudoyo, Jurnalis
Selasa 19 April 2016 19:31 WIB
Pengadilan Tinggi Exeter (Foto: David Wilcock/Press Association)
Share :

EXETER – Seorang pria Muslim gagal meyakinkan hakim Pengadilan Tinggi untuk mengizinkan kedua anaknya disunat. Pria yang tidak diketahui namanya itu bersikeras bahwa penyunatan anak laki-laki sudah sesuai dengan hukum Islam.

Pria kelahiran Aljazair namun tinggal di Exeter, Inggris itu yakin kedua anaknya sangat ingin disunat. Namun, mantan istrinya tidak setuju. Hakim pengadilan pun menolak permohonan izin sang ayah setelah menganalisa argumen yang dilontarkan dalam sidang dengar pendapat.

Seperti diwartakan The Guardian, Selasa (19/4/2016), Hakim Roberts mengatakan, keputusan melakukan sunat sebaiknya ditunda hingga kedua anak yang berumur enam dan empat tahun itu cukup umur di mana mereka bebas mengambil keputusan sendiri.

Roberts mengumumkan kasus tersebut pada Senin 18 April 2016. Sayangnya, wanita itu tidak mau mengungkap identitas keluarga tersebut. Dia hanya mengungkap pasangan suami istri itu berada pada usia pertengahan 30 tahun.

Meski pria yang sudah 15 tahun tinggal di Inggris itu terus bersikeras dengan pendapatnya, Roberts lebih memilih argumen sang ibu yang memilih menunggu hingga kedua anaknya cukup umur untuk memberikan persetujuan menjalani prosedur sunat.

(Wikanto Arungbudoyo)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya