KPK Periksa Menteri Basuki soal Suap Damayanti

Syamsul Anwar Khoemaeni, Jurnalis
Kamis 21 April 2016 10:20 WIB
Foto: Okezone
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), M Basuki Hadimuljono pada hari ini, Kamis (21/4/2016).

Basuki diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi penerimaan hadian terkait proyek Kemen PUPR tahun anggaran 2016.

"Dijadwalkan periksa," ujar pelaksana harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi awak media.

Selain Menteri Basuki, KPK juga memanggil staf Biro Perencanaan Kemen PUPR, Faisol Zuhri untuk kasus yang sama. Keduanya diperiksa atas kasus yang menjerat politikus PDIP, Damayanti Wisnu Putranti (DWP). "Diperiksa dalam kapasitas saksi kasus DWP," imbuhnya.

Tak hanya itu, lembaga antirasuah juga memeriksa tersangka Julia Prasetyarini atas kasus tersebut.

Seperti diketahui, dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kemen PUPR, KPK menetapkan lima orang tersangka. Bahkan, salah satu diantaranya ialah anggota Komisi V DPR. Mereka ialah, DWP dan Budi Supriyanto (BS) dari Fraksi Partai Golkar.

Adapun tiga tersangka lainnya ialah Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir serta dua rekan Dmayanti, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini. Damayanti sendiri diduga menerima uang tunai sebesar SGD33 ribu dan Budi diduga memperoleh duit SFD305 ribu.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya