(Baca juga: KPK Geledah Kementerian PUPR)
Seperti diketahui, nama Amran mencuat di kasus ini lantaran muncul dalam surat dakwaan Dirut PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Amran disebut menerima uang puluhan miliar rupiah dari Khoir untuk mendapatkan sejumlah proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara.
Abdul didakwa bersama-sama dengan So Kok Seng alias Aseng selaku Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa dan Hong Arta John Alfred selaku Direktur PT Sharleen (Jeco Group) memberikan uang sebesar Rp21,2 miliar SGD1.674.039 serta USD72.727.
Uang diberikan kepada Amran HI Mustary selaku Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara serta kepada sejumlah Anggota Komisi V DPR yakni, Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar, Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN serta Musa Zainuddin dari Fraksi PKB.
Atas perbuatannya itu, Abdul didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.
(Arief Setyadi )