JAKARTA - Julia Prasetya Rini, selaku staf Damayanti Wisnu Putranti mengatakan, Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi menerima kucuran uang sebesar Rp300 juta bagian dari suap proyek pembangunan jalan dari Dirut PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Pemberian uang itu, menurut Julia, atas permintaan langsung dari Damayanti untuk kepentingan kampanye Pilkada serentak 2015. Tak hanya ke Hendrar, uang juga mengalir kepada calon Kepala Darah Kendal, Widya Kandi Susanti dan Mohammad Hilmi masing-masing Rp150 juta.
“Damayanti minta disiapkan Rp600 juta, ke Klaten, Semarang, ke Tegal. Diserahkan Rp300 juta untuk calon Wali Kota Semarang, Pak Hendrar Prihadi (saat ini Wali Kota), yang Rp150 (juta) ke Bu Widia calon Bupati Kendal, Rp150 (juta) lagi ke adiknya Pak Alam Komisi V, jadi calon Wakil Bupati,” kata Julia saat bersaksi untuk Khoir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (27/4/2016).
Merujuk surat dakawaan Khoir, uang yang diminta Damayanti untuk keperluan Pilkada ini sebesar Rp1 miliar. Menurut Julia, sisa dari total Rp1 miliar yang sudah digunakan Rp600 juta ini dipergunakan oleh Damayanti sendiri.
“Kemudian, Mbak Yanti ngasih kami berdua Rp100 juta, yang Rp200 juta buat Mbak Yanti,” ungkapnya.
(Baca Juga: KPK Buka Peyelidikan Baru Kasus Damayanti)
Julia mengakui bahwa dirinya diminta oleh Damayanti untuk menindaklanjuti fee yang sudah dijanjikan oleh Khoir terkait proyek Jalan Tehoru-Limu di Maluku senilai Rp41 miliar. Proyek tersebut merupakan program aspirasi milik Damayanti.
“Kan kami diminta untuk menghubungi, mem-follow up fee, fee dana aspirasi punya Damayanti dan Budi Supriyanto. Waktu itu Mbak Yanti cerita udah dapat program aspiranya Rp41 miliar,” tukas dia.
Seperti diketahui, Damayanti disebut menerima uang suap dari Khoir dengan total mencapai Rp4,28 miliar. Uang itu bagian dari fee 8 persen untuk Damayanti sebagai imbalan proyek pelebaran Jalan Tehoru-Limu di Maluku senilai Rp41 miliar dan kucuran dana untuk kampanye calon kepala daerah yang diusung PDIP.
(Baca Juga: KPK Geledah Kantor dan Rumah Kepala BPJN)
Seperti diketahui, Abdul didakwa bersama-sama dengan So Kok Seng alias Aseng selaku Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa dan Hong Arta John Alfred selaku Direktur PT Sharleen (Jeco Group) memberikan uang sebesar Rp21,2 miliar SGD1.674.039 serta USD72.727.
Uang diberikan kepada Amran HI Mustary selaku Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara serta kepada sejumlah Anggota Komisi V DPR yakni, Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar, Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN serta Musa Zainuddin dari Fraksi PKB.
Atas perbuatannya itu, Abdul didakwa melanggar Pasal Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.
(Angkasa Yudhistira)