JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mempertanyakan pengunduran diri secara mendadak Wali Kota Jakarta Utara Rustam Effendi.
"Pejabat daerah tidak bisa mundur seenaknya. Harus ada alasan yang tepat, kecuali dia sakit, dia berhalangan tetap, baru dia boleh mengajukan mundur," katanya di Jakarta, Selasa (26/4/2016).
Sebaliknya, lanjut dia, jika pejabat tersebut dalam keadaan normal, sehat, tidak ada masalah apa pun, dan masa baktinya masih berlaku, maka pengundurannya harus disertai alasan yang jelas.
"Walaupun DKI punya otonomi khusus, tetap harus dijelaskan kenapa dia mundur," katanya seusai mendampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla membuka seminar tentang otonomi daerah.
Ia tidak melihat adanya perseteruan antara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan Rustam Effendi menjelang pemilihan kepala daerah di ibu kota.