JAKARTA - Surat keputusan resmi dari Pemerintah Provinsi Jakarta resmi dikeluarkan untuk memberhentikan Rustam Effendi sebagai Wali Kota Jakarta Utara.
"Sudah keluar SK-nya, Rabu (27 April 2016), sekira pukul 11.00. Sejak SK turun Pak Rustam sudah tidak di kantor Walik Kota ini lagi," kata Kasi Humas Walikota Jakut, Mardani, kepada Okezone di kantornya, Kamis (28/4/2016).
Sebelum meninggalkan kantor dan membereskan ruang kerjanya, Mardani mengatakan, Rustam sempat memberikan pesan kepada mantan anak buahnya.
"Pesan Pak Rustam Effendi dalam pamitan beliau adalah agar kinerja yang ada ditingkatkan lagi di masa yang akan datang," ujarnya.
Mardani mengatakan, dalam menjalankan kinerjanya, ia tidak melihat figur perorangan. Persoalan kemunduran Walikota sebelumnya, jajaran internal Wali Kota Jakut tidak terpengaruh dalam persoalan kinerja. "Semua berjalan normal dan kondusif, seperti biasanya," tegas Mardani
Sebagaimana diketahui, untuk mengisi kekosongan kepemimpinan di Jakarta Utara, sementara ini posisi Rustam ditempati Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Jakut Wahyu Hariadi yang sebelumnya sebagai Wakil Wali Kota.
(Angkasa Yudhistira)