Sidang Pengebom Mal Alam Sutera Ditunda

Denny Irawan (Koran Sindo), Jurnalis
Rabu 27 April 2016 16:02 WIB
Pelaku Bom Alam Sutera (foto: Dede Kurniawan/Okezone)
Share :

TANGERANG - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menunda sidang perdana kasus pengeboman Mal Alam Sutera yang dilakukan secara tunggal oleh Leopard Wisnu Komala.

Ketua Majelis Hakim I Ketut Sudira mengatakan, bahwa sidang ditunda lantaran Leo tidak didampingi kuasa hukum.

"Sidang ditunda hingga Rabu depan tanggal 4 Mei 2016, menunggu kuasa hukum terdakwa bisa hadir untuk mendengarkan dakwaan," kata Sudira seraya mengetuk palu tanda sidang diskors selama sepekan ke depan, Rabu (27/4/2016).

(Baca Juga: Leopard, Pengebom Mal Alam Sutera Jalani Sidang Hari Ini)

Leo datang ke PN Tangerang didampingi sejumlah personel Densus 88 Antiteror. Dia baru hadir di pengadilan sekira pukul 13.45 WIB dan hanya menunggu sebentar di ruang tahanan lantai bawah sebelum dibawa ke ruang sidang.

Sebelumnya penyidik Polda Metro Jaya, pihak yang mengungkap kasus ini, menjerat Leo dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme. Ancaman hukumannya adalah hukuman mati.

Kasus ini telah dilimpahkan ke Densus 88 Antiteror dan berkasnya dinyatakan telah lengkap sehingga siap disidangkan pada hari ini.

Kepada Majelis Hakim, Leo mengungkapkan bahwa kuasa hukumnya baru bisa hadir pekan depan.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya