Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bomber Alam Sutera Dituntut 10 Tahun Penjara

Denny Irawan (Koran Sindo) , Jurnalis-Senin, 25 Juli 2016 |17:49 WIB
Bomber Alam Sutera Dituntut 10 Tahun Penjara
Terdakwa Bom Alam Sutera Leopard (foto: Denny/Sindo)
A
A
A

TANGERANG - Leopard Wisnu Kumala terdakwa kasus peledakan bom di Mal Alam Sutera, Kota Tangerang, Banten dituntut 10 tahun kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (25/7/2016).

Tindakan terdakwa dinilai masuk tindakan teror yang menyebabkan ketakutan serta menimbulkan korban. Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU itu, orangtua terdakwa Leopard tampak hadir dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ketut Sudira.

Tak jauh berbeda dengan berkas dakwaan, dalam berkas tuntutan JPU dari Kejaksaan Negeri Tangerang terdakwa dinyatakan bersalah atas empat ancaman bom. Dua di antaranya berhasil meledak di toilet dan menimbulkan korban luka di Mal Alam Sutera.

(Baca: Pengebom Mal Alam Sutera Didakwa 20 Tahun Penjara)

JPU menuntut terdakwa Leopard dengan 10 tahun kurungan penjara, karena melanggar Pasal 6 , Pasal 7 dan Pasal 9 Undang- undang Nomor 15 Tahun 2003, tentang Tindak Pidana Terorisme. Dia mengatakan, pertimbangan tuntutan tersebut disebabkan oleh beberapa hal.

"Ada beberapa hal memberatkan. Tindakan terdakwa dapat menimbulkan keresahan dan ketakutan masyarakat umum, dan menimbulkan korban luka, " kata Erlangga.

Erlangga menambahkan, perbuatan Leopard juga jelas merupakan praktik terorisme yang merupakan kejahatan melawan pemerintah.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement