Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengebom Mal Alam Sutera Didakwa 20 Tahun Penjara

Deny Irawan , Jurnalis-Rabu, 04 Mei 2016 |20:24 WIB
  Pengebom Mal Alam Sutera Didakwa 20 Tahun Penjara
Leopard Wisnu saat di Mapolda Metro Jaya (foto: Dede Kurniawan/Okezone)
A
A
A

TANGERANG - Setelah sempat ditunda, sidang perdana kasus teror bom Mal Alam Sutera dengan terdakwa Leopard Wisnu Kumala kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan, Leopard didampingi kuasa hukum, selain itu keluarganya pun turut hadir menyaksikan persidangan tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tangerang, Muhamad Ikbal Hadjarati mengatakan, sidang sempat ditunda karena pihak keluarga terdakwa minta agar ada pendampingan kuasa hukum.

“Kali ini terdakwa telah didampingi kuasa hukumnya Nurlan, sehingga persidangan dapat berjalan,” kata Ikbal, Rabu (4/4/2016).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement