TANGERANG - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menunda sidang perdana kasus pengeboman Mal Alam Sutera yang dilakukan secara tunggal oleh Leopard Wisnu Komala.
Ketua Majelis Hakim I Ketut Sudira mengatakan, bahwa sidang ditunda lantaran Leo tidak didampingi kuasa hukum.
"Sidang ditunda hingga Rabu depan tanggal 4 Mei 2016, menunggu kuasa hukum terdakwa bisa hadir untuk mendengarkan dakwaan," kata Sudira seraya mengetuk palu tanda sidang diskors selama sepekan ke depan, Rabu (27/4/2016).
(Baca Juga: Leopard, Pengebom Mal Alam Sutera Jalani Sidang Hari Ini)
Leo datang ke PN Tangerang didampingi sejumlah personel Densus 88 Antiteror. Dia baru hadir di pengadilan sekira pukul 13.45 WIB dan hanya menunggu sebentar di ruang tahanan lantai bawah sebelum dibawa ke ruang sidang.