Sebelumnya penyidik Polda Metro Jaya, pihak yang mengungkap kasus ini, menjerat Leo dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme. Ancaman hukumannya adalah hukuman mati.
Kasus ini telah dilimpahkan ke Densus 88 Antiteror dan berkasnya dinyatakan telah lengkap sehingga siap disidangkan pada hari ini.
Kepada Majelis Hakim, Leo mengungkapkan bahwa kuasa hukumnya baru bisa hadir pekan depan.
(Fiddy Anggriawan )