Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Pengebom Mal Alam Sutera Ditunda

Denny Irawan (Koran Sindo) , Jurnalis-Rabu, 27 April 2016 |16:02 WIB
Sidang Pengebom Mal Alam Sutera Ditunda
Pelaku Bom Alam Sutera (foto: Dede Kurniawan/Okezone)
A
A
A

Sebelumnya penyidik Polda Metro Jaya, pihak yang mengungkap kasus ini, menjerat Leo dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme. Ancaman hukumannya adalah hukuman mati.

Kasus ini telah dilimpahkan ke Densus 88 Antiteror dan berkasnya dinyatakan telah lengkap sehingga siap disidangkan pada hari ini.

Kepada Majelis Hakim, Leo mengungkapkan bahwa kuasa hukumnya baru bisa hadir pekan depan.

(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement