(Baca juga: Aksi Leopard Penanda Penting dalam Sejarah Teror di Indonesia)
Dalam surat dakwaan yang setebal 30 halaman tersebut, Leopard dijerat dakwaan alternatif Pasal 6 dan Pasal 9 UU Terorisme Nomor 15/2003 dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.
Atas dakwaan tersebut, Leopard tidak merasa keberatan dan tidak mengajukan eksepsi, sehingga sidang akan dilanjutkan dengan keterangan saksi-saksi.
"Tuduhan diterima terima terdakwa. Penasehat terdakwa juga menyatakan lanjut. Sidang akan dilanjutkan Senin (9/5) pukul 13.00 WIB dengan agenda keterangan saksi,” papar Ikbal.
(Awaludin)