Aset milik mantan anggota Polres Raja Ampat yang telah di eksekusi adalah empat truk besar, satu truk sedang dan empat kapal.
Edi menambahkan, aset yang berhasil disita tersebut dalam waktu dekat akan dilakukan pelelangan.
"Kita sedang meminta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Wilayah Papua di Jayapura untuk menaksirkan nilai aset tersebut sebelum dilelang," ujarnya.
Ia mengatakan sebelumnya Kejaksaan Negeri Sorong telah melakukan eksekusi dan melelang sejumlah aset milik Labora Sitorus, yakni beberapa mobil, kapal LCT, alat berat, bahan bakar minyak dan kayu yang totalnya mencapai Rp6 miliar.
(Rachmat Fahzry)