JAKARTA - Terpidana Labora Sitorus yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur, memberikan tanggapan dari hasil Eksaminasi yang dibentuk oleh Komnas HAM. Pasalnya, dengan adanya hal tersebut, Labora merasa dizalimi selama proses hukumnya berlangsung.
Dalam perkara yang menjeratnya, mantan anggota Polres Raja Ampat itu dijatuhkan vonis oleh Mahkamah Agung dengan hukuman penjara selama 15 tahun dan denda Rp5 miliar.
"Apalagi dalam kasus saya, terkesan ada rekayasa dan dipaksakan. Mulai dari pelaporan, penyelidikan, penyidikan, penahanan sampai dengan putusan MA," kata Labora melalui keterangan tertulisnya, di Jakarta, Senin (7/1/2019).
Labora menjelaskan, bahwa Konmas HAM melalui Keputusan Ketua Komnas HAM No 041/KOMNAS HAM/XI/2015 tanggal 23 November 2015 telah membentuk Tim Eksaminasi yang bertujuan memberikan kekuatan rekomendasi Komnas HAM dalam upaya pemenuhan Hak Asasi Manusia dan penegakan hukum terhadap setiap warga negara.
(Baca Juga: Disebut Komnas HAM Jadi Korban, Labora Situros Ajukan Permohonan Grasi dan Amnesti)
Labora menjelaskan, bahwa Laporan Hasil Eksaminasi dan Putusan Hukum pada bulan Desember 2015 lalu itu berisikan, Telah terjadi kesalahan fatal dan serius dalam menetapkan subyek hukum yang dapat diminta pertangungjawaban hukum pidana (Error in Persona), yang mengakibatkan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan sampai dengan putusan pengadilan serta pelaksanaan putusan (eksekusi) yang direkayasa dan dipaksakan ( error in procedure) yang pada akhirnya menunjukan adanya penyalahgunaan wewenang (a buse of power) dan pengabaian terhadap perlindungan hak asasi manusia.