SORONG - Kejaksaan Negeri Sorong, Provinsi Papua Barat, masih mencari keberadaan tiga unit alat berat milik terpidana kasus pembalakan liar dan pencucian uang, Labora Sitorus, guna kepentingan eksekusi.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sorong Edi Sulistio Utomo mengatakan, tiga alat berat tersebut adalah barang bukti yang harus dieksekusi untuk negara.
Dia mengatakan bahwa tiga alat berat aset terpidana Labora Sitorus tersebut tidak berada di kediamannya dan tidak diketahui keberadaannya.
"Kami sudah mendatangi kediaman terpidana Labora Sitorus di PT Rotua Kelurahan Tampa Garam, namun tidak berhasil menemukan alat berat tersebut dan masih dicari keberadaannya," kata Edi di Sorong, Rabu (27/4/2016).
(Baca juga: Kejaksaan Lelang Truk dan Kapal Labora Sitorus)